A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat dan Ketertiban
Manusia hidup tidak akan terpisah satu sama lain, melainkan berkelompok. Hal itu dilakukan untuk mempertahanka hidupnya. Dalam hidup berkelompok ini terjadilah interaksi. Suatu interaksi tidak menutup kemungkinan mengandung sebuah kepentingan.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan pribadi, tidak mustahil akan terjadinya konflik karena kepentingannya saling bertentangan.
Sebagai manusia harus diingat pula bahwa manusia adalah makhluk sosial . menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politikon, yang berarti manusia adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi soaial yang mewujudkan jaringan relasasi-relasasi sosial yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut perilaku manusia untuk mencapai suatu ketertiban.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan
a. Norma, adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, yang digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Norma dibagi menjadi 4 , yaitu :
- Norma Kesopanan, yaitu norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghormati.
- Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
- Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Norma Hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaaan negara
b. Kebiasaan, merupakan norma yag keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup.
c. Adat-Istiadat, dalam masyarakat Adat-istiadat sering disamakan oleh kebiasaan. Adat Istiadat adalah kebiasaan kebiasaan sosial yang sejak lama ada da;am masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
d. Peraturan, adalah petunjuk yang dibuat untuk mengatur.
3. Hubungan Antar Norma
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedaka karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilan sumbernya suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Dan norma hukum sumbernya dari peraturan perundang-undangan
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidupyag mengatur tata tertib dalam masyarakat. Untuk lebih lebih memudahkan batasan pengertian hukum perlu diketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
a. Unsur-Unsur Hukum
Unsur-unsur hukum diantaranya :
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat
2) Adanya badan-badan resmi yang berwajib
3) Adanya masyarakat sebagai objek hukum
b. Ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum, yaitu
1) Adanya perintah/larangan
2) Bersifat memaksa (harus ditaati)
2. Tujuan Hukum
Secara umu tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :
a. Mengatur tata tertib masyarakat secara adil
b. Menjaga kepentingan masyarakat agar tidak terganggu
c. Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
Tujuan pokok hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Menurut Mochtar Kusuma Atmadja tujuan lain dari hukum adalah terciptanya keadilan
Tujuan pokok hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Menurut Mochtar Kusuma Atmadja tujuan lain dari hukum adalah terciptanya keadilan
3. Pembagian Hukum
a. Hukum Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Hukum Tertulis
Yaitu Hukum dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
- Hukum Tidak Tertulis
Yaitu Hukum yang masih hidup berkembang dalam masyarakat tetapi ..........tidak tertulis atau disebut juga hukum kebiasaan atau hukum adat tradisi
b. Menurut Isinya
Hukum menurut isinya dibedakan menjadi 2
- Hukum Privat/Pribadi (Sipil)
- Yaitu hukum yang mengatur hubungan orag yang satu dengan orang yag lain. Contohnya adalah hukum hukum perdata.
- Hukum Publik/Negara
- Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseoranagn (Warga Negara). Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubunga kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain
- Hukum Administrasi Negara/Tata Usaha Negara/Tata Pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara menjalankan tugas bagi alat-alat perlengkapan negara
- Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yag dilarang dan sanksi bagi yang melanggarnya.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur antar negara.
4. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Seorang pencuri tertangkap tangan oleh warga dan dipukuli beramai-ramai. Hal itu silag pendapat dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum, artinya hukum memiliki kedudukan utama dan tidak dibenarkan warga menghakimi sendiri.
Apakah kalian memiliki KTP ? Berapa usia kalian ? apakah kalian tahu arti dari penduduk ? penduduk adalah seseorang yang tinggal disuatu tempat tertentu. Namun, apakah seluruh penduduk itu dapat dikatakan warga negara ? tentu saja tidak, tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal di Indonesia adalah Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang asli Indonesia atau orang asing yang disahkan menjhadi warga negara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, permohonan agar menjadi warga egara dapat diajukan dengan syarat sebagai berikut
- Telah berusia 18 th atau sudah menikah
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah tinggal di wilayah Indonesia 5 tahun berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana
- Tidak menjadi kewarganegaraan ganda
- Mempunyai penghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
5. Siapa Warga Negara ?
Menurut Pasal 4 dan 5 UU. RI NO. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Pasal 5
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
b. Pasal 6
- Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
- Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
C. MENETAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAN, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan , adat-istiadat dan peraturan tentu akan menyebabkan kekacauan. Untuk itu marilah kita terapkan norma, kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Penerapau tsb bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan norma dan yang lainnyapada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban.maro;ah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban dirumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan disekolah, kehidupan bermasyarakat kemudian bernegara.
a. Hak dan Kewajiban di Rumah
Antara lain :
1) Membersihkan tempat tidur, terutama dipagi hari
2) Beribadah kepada Tuhan YME.
3) Membantu orag tua
4) Belajar, menonton TV, atau bermaintetapi harus sesuai dengan norma-norma dalam kehidupan keluarga
b. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Antara lain :
1) Belajar denga tekun
2) Mematuhi tata tertib sekolah
3) Menghormati guru dan teman-teman
c. Hak dan Kewajiban di Masyarakat
Antara lain :
1) Saling menolong
2) Menjaga kebersihandan keamanan lingkungan setempat
3) Berpendapat dalam musyawarah, bergaul dan dihormati
d. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara
Antara lain :
1) Membela tanah air
2) Mempertahankan Indonesia dari segala ancaman
3) Belajar dan berprestasi agar bisa mengharumkan nama Indonesia
1 komentar:
thanks
Posting Komentar